Text
PANDUAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara merupakan Indikasi yang sangat upaya Pemerintah Indonesia dalam peningkatan mutu sumberdaya manusia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan dan globalisasi.
Tidak tersedia versi lain